Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Pelaku pencabulan RZ sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bangorejo
Sumber :
  • Jumroini Subhan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ciptakan situasi Kondusif, Polresta Banyuwangi Gelar Apel siaga dan Patroli Skala Besar

AKP Sutarkam menekankan pentingnya melaporkan kasus seperti ini ke Polisi, dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. 

Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mobil Sayur Kamtibmas Polresta Banyuwangi: Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi