Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Jumat, 28 April 2023 - 22:44 WIB
Sumber :
- Jumroini Subhan
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AKP Sutarkam menekankan pentingnya melaporkan kasus seperti ini ke Polisi, dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.