Abaikan Somasi, Bupati Dilaporkan Ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
“Awalnya pihak Nuke Melila Herafanti, memang kami damping, namun berjalannya waktu ada ketidaksepahaman, maka pihak Nuke Melila Herafanti memutuskan sepihak, dan menggunakan pengacara tersendiri untuk menyelesaikan perkara ini,” jawab Eko.
Selain perkara ini, Eko menjelaskan, aka nada perkara-perkara lainnya yang menyangkut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang. Hal ini disikapi demi untuk transparansi penggunaan anggaran dan menciptakan kondisi Lumajang Bersih dari Korupsi.
Sempat dikatakan oleh Nuke Melila Herafanti, munculnya hutang ini disebabkan waktu itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta untuk memperbaiki interior di kantor Bupati Lumajang, mulai lemari, kursi, meja, pigora dan sejumlah barang lainnya, yang disampaikan kepada pihaknya dihadapan Kabag Umum Setda Luamajang yang lama, Lilik Soejanti, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum, Masudi yang mengiyakan serta menyetujuinya.
"Kalau pekerjaan yang pertama terkait interior sebesar Rp 195 juta sudah klir. Dan selanjutnya Bupati meminta tambahan perbaikan kantor Bupati inilah yang tidak dibayar sampai hari ini, semua sudah kami serahkan ke LSM LBSI, sebab kami sudah pindah di Surabaya. Belum lagi soal desain Pendopo dan Rumah Dinas Wakil Bupati, juga tidak terbayarkan," ucapnya singkat.
Dan pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang sudah berkirim surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, untuk beraudensi, menanyakan persoalan tersebut sampai gamblang, agar tidak salah persepsi di masyarakat.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Irwan Lukito, sempat menjelaskan kalau laporan dari LSM LBSI sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dan pengumpulkan bahan data terlebih dahulu.
“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan seputar persoalan itu, nanti akan kami infokan perkembangan perkaranya,” jawabnya singkat.