Abaikan Somasi, Bupati Dilaporkan Ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Sempat waktu itu, pihak Nuke Melila Herafanti mempertanyakan terkait anggaran project tersebut. Dan ditegaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada Kabag Umum, Lilik Soejanti terkait hal itu, dan menghasilkan pokok bahasan, kalau anggaran 2018 sudah habis, tidak ada untuk budget tersebut.
Namun Bupati, Wakil Bupati dan Kabag Umum, menyepakatinya, kalau pihak Nuke Melila Herafanti di minta untuk memberikan talangan dana untuk mengerjakan project tersebut dan akan diganti pada tahun anggaran 2019.
“Pada tahap pengerjaan sesuai RAB, sudah dibayar lunas, namun untuk biaya tambahan atas permintaan langsung dari Bupati, diketahui oleh pihak Protokol dan Kabag Umum waktu itu, memberikan perintah kepada sudara Nuke Melila Herafanti untuk menalangi dana pekerjaan dan menyelesaikan dengan tepat waktu,” jabarnya lagi.
Pihak Nuke Melila Herafanti berharap, setelah di lantik, Bupati, dapat menempati ruang kerja di Pemkab dan peringgitan Pendopo dengan suasana baru dan sesuai keinginannya. Dan pihak Nuke Melila Herafanti, juga telah menyelesaikan sesuai amanah dan arahan Pemerintah Kabupaten Lumajang, khususnya Bupati dan Kabag Umum yang menunjuk secara langsung sebagai pelaksanakan pekerjaan tersebut.
“Dengan berjalan proses tersebut, ternyata pihak Nuke Melila Herafanti mengalami kendala yakni tagihan biaya tambahan belum terbayarkan sejak tahun 2019 hingga 2023 saat ini. Oleh karena itu, pihak Nuke Melila Herafanti hanya meminta haknya sebagai pelaksana yang telah memberikan talangan dana dan mengerjakan secara baik dan benar sesuai permintaan Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” tiru Eko.
Dalam hal ini, pihak Nuke Melila Herafanti memohon untuk segera di lakukan pelunasan biaya tambahan serta kerugian selama 5 tahun, sebesar Rp Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian pembayaran pekerjaan tambahan tahun 2019 sebesar Rp 248.911.400 dan sudah pernah dibayar Kabag Umum Setda Lumajang, M Subchan sebesar Rp 5.250.000. Biaya ganti rugi selama 2019 hingga saat ini, diantaranya denda keterlambatan bayar 30 persen per tahun sebesar Rp 72.948.570 dan ganti rugi selama 5 tahun sebesar Rp 364.742.850 dengan total keseluruhan Rp 607.904.750.