Kementrian Kelautan dan Perikanan Serahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing ke Nelayan Banyuwangi
Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:45 WIB
Sumber :
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Direktur Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Irjen Pol. Lotharia Latif menyerahkan dua kapal ikan kepada nelayan Banyuwangi. Dua unit kapal ikan tersebut merupakan kapal hasil hasil rampasan ilegal fishing yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara.
Penyerahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Masami, PT. Pasifik Masama Indonesia, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (27/12/2024) yang dihadiri pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Dua kapal tersebut diserahkan kepada KUD Mina Blambangan Muncar dan Koperasi Pemasar Pasir Mutiara Pancer, Kec. Pesanggaran. Dua kapal ikan yang diserahkan masing-masing berkapasitas 106,67 GT dan 60,05 GT
Dirjen Latief membeberkan jika kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. Agar barang rampasan dapat bermanfaat, jelas dia, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat", salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.
Halaman Selanjutnya
“Pak Menteri KKP telah mengeluarkan kebijakan agar kapal tangkapan ilegal fishing bisa digunakan bagi nelayan kita, agar meningkatkan produktifitas dalam menangkap ikan,” ujar Latief.