KPU Beri "Angin Segar" Parpol yang Alami Kendala Pencermatan DCT

Ilustrasi pemilu
Sumber :
  • Pixabay

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memberikan angin segar kepada salah satu partai yang sempat mengalami kendala saat proses pengajuan rancangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) usai terbit surat dinas KPU RI nomor 1083.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa partai politik (parpol) yang mengalami kendala di sistem informasi pencalonan (silon) dapat diberi ruang untuk melakukan pengajuan hingga 6 Oktober 2023.

Sehingga kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal submit hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu dan dapat menyelesaikan prosesnya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam. 

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

"Total di Banyuwangi, ada 17 partai politik semuanya sudah mengajukan pencermatan rancangan DCT," terang Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa kepada awak media. 

Seperti diketahui sebelumnya, PPP gagal melakukan submit untuk proses tersebut akibat terkendala persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP). 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Banyuwangi Berlangsung Kondusif, Polresta Kerahkan Puluhan Personel

Tak ada penggantian bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan PPP, melainkan terkait nomerisasi atau pergeseran nomor urut di antara para bacaleg yang akan mengikuti kontestasi politik 2024 mendatang. 

Berikutnya, sesuai tahapan pemilu, KPU akan melakukan verifikasi dokumen yang diajukan perubahannya oleh para partai peserta pemilu. 

Setelah seluruhnya tuntas, proses berikutnya adalah penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang yang akan diumumkan pada hari berikutnya yaitu 4 November 2023.

Untuk diketahui, proses pengajuan bacaleg yang telah dimulai sejak Mei 2023 kini memasuki tahap pencermatan rancangan DCT yang sebelumnya ditetapkan sampai 3 Oktober 2023.

Masa ini cukup penting untuk dilaksanakan karena memberi kesempatan parpol untuk melakukan perubahan, yaitu mulai dari nama bacaleg, nomor urut, foto diri terbaru, tanda gambar, bahkan hingga penggantian calon. 

Setelah lolos verifikasi dan diumumkan sebagai DCT, caleg mendapat kesempatan untuk melakukan kampanye selama 75 hari, terhitung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.