Pembayaran PNBP Gunakan Rekening Atas Nama Pribadi Sekcam. Bolehkah?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Memasuki musim panen buah kapuk 2023 di lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur menjadi potensi bisnis yang cukup menjanjikan. Perseorangan atau kelompok bisa memanfaatkan potensi tersebut dengan cara membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Negara.
Dikutip dari laman bpkp.go.id. Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Berdasarkan laman milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) tersebut, seluruh pembayaran PNBP dilakukan melalui transaksi online pada bank Pemerintah yang ditunjuk negara.
Namun hal yang berbeda terjadi dalam pembayaran PNBP buah kapuk di lahan milik KLHK di perkebunan kapuk Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Banyuwangi.viva.co.id. Pembayaran PNBP tersebut dilakukan melalui rekening pribadi Sekretaris Kecamatan Wongsorejo di Bank Jatim atas nama Ahmad Subhan.
"Pada tahun 2021 itu. Bu Camat memerintahkan saya. Sesuai dengan SK tersebut. Dengan dasar penunjukkan langsung dari Bu Camat Sulistiyowati," ujar Sekretaris Kecamatan Wongsorejo, Ahmad Subhan.
Sekcam juga mengaku, pembuatan rekening atas nama pribadi sudah sepengetahuan dari KLHK.