Digeruduk Karyawan Warung Bakso, Disnakerin: Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Kasi Industri Disnakerin Banyuwangi M. Rusdi
Sumber :
  • Ist

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyuwangi dengan tegas melarang pengusaha untuk melakukan tindakan penahanan ijazah karyawannya. 

Hidup Lagi Capek-Capeknya, Malah Nemu Ginian

Pernyataan tersebut diungkapkan Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakerin Banyuwangi, Muhammad Rusdi buntut aduan karyawan warung bakso yang mendatangi kantor disnakerin beberapa waktu lalu. 

"Laporan dari teman-teman pekerja, ada penahanan ijazah," katanya kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Jatuh Terhempas Crane dari Atas Truk, Seorang Buruh Tewas di Pelabuhan Tanjungwangi

Menurutnya, sesuai peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2016 memang terdapat larangan bagi pengusaha untuk menahan ijazah pekerjanya. 

Mengenai aduan yang dilayangkan para pekerja warung terkait hal tersebut, disnakerin memberikan waktu penyelesaian lewat jalur bipartit atau perundingan antara buruh dan pengusaha. 

Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawan, Disnaker Tunggu Laporan Baru Bertindak

"Penyelesaian secara bipartit itu dengan syarat ada itikad baik, santun dan tidak anarkis," ujarnya. 

Apabila dalam upaya bipartit yang memiliki jangka waktu selama 30 hari tersebut ijazah para pekerja dikembalikan, maka sengketa industrialnya sudah selesai. 

Sementara apabila upaya penyelesaian melalui jalur bipartit tidak menemukan jalan keluar, Rusdi mengatakan bahwa para pekerja dapat mengajukan pelaporan resmi ke disnakerin. 

Apabila pelaporan tersebut dibuat, maka otomatis segala proses penyelesaian sengketa akan ada campur tangan disnakerin, berbeda ketika proses bipartit masih berjalan. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu 10 pekerja warung bakso yang berlokasi di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi menggeruduk kantor disnakerin. 

 

Warung bakso yang alami perselisihan dengan karyawan

Photo :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

 

Mereka mengadu soal ketidakadilan yang dirasakan yaitu adanya penahanan ijazah, serta permintaan penggantian kerugian dengan menjaminkan barang yang mereka miliki kepada pemilik warung tersebut. 

Menurut keterangan pekerja, pemilik warung mengungkap telah mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta dalam 4 bulan dan meminta karyawan bertanggungjawab. 

Oleh sebab itu mereka mengadukan kasusnya ke disnakerin, namun disnakerin hanya dapat menerima penyelesaian terkait industrial yaitu penahanan ijazah. 

Sementara untuk hal lainnya yang menyertai, disnakerin meminta pekerja untuk membuat laporan kepada pihak-pihak terkait yang lebih memiliki kapasitas untuk penanganan hal tersebut.