Payung Hukum Tidak Jelas, Petani Tuntut Uang PNBP Dikembalikan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Ketidak pastian payung hukum atau minimnya sosialisasi terhadap pembayaran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2021 hingga 2023, petani menuntut uang tersebut dikembalikan karena itu hak mereka.
Benang kusut transaksi keuangan yang diduga senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening Bank Jatim atas nama Sekretaris Kecamatan Wongsorejo, Ahmad Subhan terus terungkap di publik.
Kuitansi pembayaran PNBP dari petani BSM pada petugas keamanan KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Uang yang awalnya dianggap PNBP tersebut diduga tidak memiliki payung hukum yang kuat karena seluruh traksaksi PNBP harus disetorkan langsung di bank yang ditunjuk Pemerintah dan tidak ditampung terlebih dahulu di rekening lain.
Penggunaan atas uang tersebut, juga dinilai tidak singkron dengan beragam argumen serta fakta yang disampaikan sejumlah pihak pada Banyuwangi.viva.co.id.
Seperti yang dipertanyakan Jasrudi, seorang petani Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi yang terlibat langsung dalam pengelolaan hasil panen kapuk di perkebunan kapuk milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.
Kesepakatan antara Jasman, Jasrudi dan Kusmantoro
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi