Kekeringan Melanda Banyuwangi: Seprang Jogo Tirto Perjual Belikan Air Ke Petani

Lokasi yang diduga tandon air di perjualbelikan.
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

“meningkatkan pengawasan terhadap distribusi air bersih bantuan pemerintah untuk memastikan bahwa air mencapai sasaran yang benar. Bukan malah dijual apalagi pelakunya jogo tirto, ini perlu ditindak tegas apapun alasanya,” jelasnya.

Ungkap Kasus Narkoba Bernilai Fantastis, Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

Menurutnya, cukup jelas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu distribusi air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu,”tindakan menjual air bersih bantuan pemerintah oleh oknum tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban,” terangnya.

Kakek dan Cucu Tewas di Situbondo Tewas Bersimbah Darah, Siapa Pembunuhnya?

Uny, menambahkan selain itu, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pengelolaan sumber daya air.

“menjual air bersih secara ilegal dapat merugikan ekosistem dan menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi air, maka pemerintah harus bersikap tegas jika ada hal seperti ini, apa lagi yang saya dengar warga sempat melaporkan kejadian ini kepada kepala desa tapi sama sekali tidak direspon,” kata Uny Saputra .

Realisasi Program Hanpangan, Pangdam V Brawijaya Dorong Optimalisasi Sawah Tadah Hujan di Jawa Timur

Uny menambahkan, kejadian ini seharusnya tidak dilakukan artinya jika di biarkan pastinya akan melonjak.

"Semoga hal ini jadi perhatian dari masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mirip, baik itu terkait air dari tandon bantuan pemerintah atau air yang diambil dari sungai dengan pembayaran kepada petugas,"pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title