Pembagian ADD Pemerintah Banyuwangi, 60-40 di Alokasikan 6 Desa Pemekaran
- Moch. Hasbi/ VIVA Banyuwangi
Realisasi membutuhkan waktu 2-3 tahun untuk pemekaran desa yang telah di ajukan, dikarenakan desa yang baru berdiri ini butuh yang namanya Status Desa persiapan.
"Dilihat dulu terkait mekanisme dan konsepnya. Yang pasti sudah ada pendampingan mulai rekrut staf desa hingga pembagian DD/ADD dari Kemendagri," ucapnya.
Sejauh ini, pemekaran desa di Banyuwangi ini sudah ada Tim dari Kabupaten yakni tim penegasan yang akan mendampingi 6 desa yang akan melakukan pemekaran ini.
"Kita masih fokus terkait penegasan peta batas saja sekarang ini," tambahnya.
Sedangkan 6 desa di Banyuwangi terdiri dari Desa Macanputih, Kecamatan Kabat,
Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo,Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran Dan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
"Tapi semua proses masih menunggu dari Badan Geospasial, Pihak Kemendagri dan Finishnya dilakukan pengesahan Peraturan Bupati, "pungkasnya.