Pelaku Ditangkap, Makam Korban Pembunuhan di Pasuruan Dibongkar Polisi

Makam korban dibongkar polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, makam Mustakim di Tempat Pemakaman Umum Desa Tawangrejo dibongkar pada Senin siang. Puluhan petugas dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong diturunkan untuk melakukan autopsi.

Meningkatnya Tren Gadai di Pasuruan Jelang Ramadan: Warga Rela Gadaikan Perhiasan dan Kendaraan

Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi dasar bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan temuan awal, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan rahang akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M. Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dinkes Kota Pasuruan Gencarkan Fogging untuk Cegah Lonjakan Kasus DBD

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mampu mengendalikan emosi, terutama dalam lingkungan kerja. Percekcokan yang berawal dari hal sepele bisa berujung tragedi jika tidak disikapi dengan kepala dingin.