KPP Pratama Banyuwangi Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
- Muhammad Faisal/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Batas waktu pemadanan hingga 31 Desember 2023. Berdasarkan hal itu direncanakan 1 Januari 2024 program nasional penyatuan NIK NPWP sudah dapat terlaksana.
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan amanah Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Menurut Kepala KPP Pratama Kabupaten Banyuwangi Ahmad Fudholi "Pemadanan NIK- NPWP ini memang harus kita lakukan karena amanah undang- undang kami senantiasa siap dalam mensukseskan program nasional ini baik secara SDM proses bisnis dan sarana prasarananya," terangnya pada Banyuwangi.viva.co.id
KPP Pratama merupakan unit kerja dibawah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan bagi wajib pajak serta membantu mempermudah masyarakat wajib pajak dalam hal pelaksanaan wajib pajaknya.
"Sekali lagi di imbau kepada wajib pajak khususnya di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui djp online atau bisa datang ke KPP Pratama Banyuwangi untuk dibantu/dipandu oleh petugas," Ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangi Senin, 11 Desember 2023.
KPP Pratama Banyuwangi Jawa Timur sejak satu tahun yang lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak di wilayah ini untuk segera melakukan pemadaan NIK menjadi NPWP. Sampai saat ini KPP Pratama masih terus berupaya baik secara langsung maupun tidak langsung menggiatkan kegiatan sosialisasi tersebut.