Aktivis KAHMI Bondowoso Soroti Satgas PPA Lamban Tangani Kejahatan Seksual Bocah Yatim Piatu

Aktivis KAHMI, Murti Jasmani
Sumber :
  • Bahrullah/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Aktivis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bondowoso, Murti Jasmani, menilai sikap Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) lamban menangani kejahatan seksual yang menimpa bocah yatim piatu kelas VI SD di Kecamatan Sukosari.

Dinsos P3AKB Tanggapi Kasus Pencabulan Anak SD di Kabupaten Bondowoso

Menurut Murti, Satgas PPA merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah, salah satu fungsinya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Satgas ini terdiri dari sejumlah instansi. Mulai dari Kepolisian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Pendidikan (Dinpendik), Dinas Kominfo (Diskominfo), psikolog, konselor dan sejumlah instansi terkait," kata Murti pada Banyuwangi.viva.co.id. Senin, 29 Januari 2024.

Ini Langkah Dinsos Bondowoso pada Bocah Yatim Piatu Korban Pemerkosaan

Murti menambahkan, melihat kasus kejahatan seksual ini, seharusnya Satgas PPA segera bergerak melakukan penanganan pada korban dan memberi tindakan hukum secara cepat pada pelaku.

“Seperti, kepolisian melakukan langkah hukum secara cepat atau gerak cepat (Gercep) pada pelaku setelah ada laporan dari pihak korban. Sedangkan pihak Dinsos P3AKB bersama tim, melakukan asesmen terhadap korban dan pihak rumah sakit. Atau, Dinkes memberikan pendampingan pemulihan terhadap dampak psikologi yang dialami korban,” imbuh Murti.

Polisi Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Bocah Yatim Piatu di Bondowoso

Murti menjelaskan, Satgas PPA dibentuk agar dapat meminimalisir, bahkan mencegah adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih sering terjadi di Bondowoso.

"Satgas PPA juga harus mampu mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, memberikan pendampingan hukum pada korban serta menjamin hak-hak anak yang telah menjadi korban kejahatan seksual," ujar Murti.

Halaman Selanjutnya
img_title