Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimulai
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Setelah masa pencoblosan telah selesai, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat ini telah memasuki masa perhitungan suara.
Seperti TPS 07, yang berada di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sejumlah saksi terlihat turut mengamati hasil pencoblosan yang berlangsung pukul 07:00 hingga 13:00 WIB pada 14 Februari 2024.
Setelah lepas pukul 13:00, TPS memasuki masa perhitungan suara, hal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
2. Penghitungan suara : Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024.
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024.
4. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD
5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Melansir dari situs resmi KPU, berikut tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pemilu 2024:
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA.KWK.
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.