Ketua LBIH Semar Menolak Disebut Sebagai Pelaku Pembalakan Liar Kayu Kapuk Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Ketua LBIH Semar, KGS Mohammad As'ad Muzaki
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dugaan tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata mengantongi izin resmi penebangan pohon kapuk dan reboisasi dari KLHK. Izin penebangan tersebut diberikan pada Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar. 

Pohon Kapuk Produktif Ditemukan Tumbang Akibat Pembalakan Liar di Lahan Milik KLHK, Abdullah: Ini Buktinya!

“Namun tidak benar sama sekali jika pihak kami yang melakukan penebangan kayu kapuk di lahan milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo,” bantah Ketua Umum LBIH Semar, H KGS Mohammad As'ad Muzaki. 

Kendati membatah, dalam kesempatan yang sama As’ad juga membenarkan bahwa izin penebangan pohok kapuk tersebut ditujukan pada lembaga yang dipimpinnya. 

Nelayan Hilang di Selat Bali Ditemukan Selamat, Keluarga Sambut dengan Tangis Haru

Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

As'ad: Mandat Penebangan Belum Pernah Dilakukan

Diduga Diterjang Hujan Angin, Nelayan di Banyuwangi Hilang Saat Memancing

Dalam surat izin tersebut dijelaskan, LBIH Semar memiliki wewenang penuh dalam melakukan penebangan pohon kapuk yang sudah mati dan tidak produktif. 

LBIH Semar juga berkewajiban untuk melakukan reboisasi pada setiap pohon kapuk yang telah ditebang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. 

“Namun hingga saat ini. Secara resmi kami tidak pernah atau belum pernah melakukan pemotongan pohon kapuk walaupun hanya sebatang. Dalam artian, mandat izin penebangan dari KLHK tersebut belum pernah kami gunakan,” tutur As’ad. 

Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

As'ad: Ada Pihak yang Memanfaatkan Mandat Tersebut!

Terkait adanya informasi tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK telah mengantongi izin resmi, As’ad membantah terlibat. 

“Ada bebeberapa pihak yang meminta bukti izin pemotongan pohon kapuk yang kami miliki, dan kami berikan. Kalau surat tersebut kemudian disalahgunakan serta disalahartikan untuk melakukan pembalakan liar pohon kapuk, kami tidak mengetahui. Namun secara tegas saya jelaskan, LBIH Semar tidak pernah mengeluarkan surat izin atau pun surat penugasan penebangan pada siapa pun atau pihak mana pun” ujar As’ad pada Banyuwangi.viva.co.id. 

Daun kapuk yang masih hijau dan segar tapi pohon tumbang

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Mandat Penebangan Ditujukan Pada Camat Wongsorejo

Berdasarkan dokumen yang diterima Banyuwangi.viva.co.id. Surat penugasan tersebut memiliki kop surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jendral dengan Alamat di Gedung Manggala Wana bakti. Jalan Gatot Subroto Jakarta. 

“Nomor SI14 IROUM/PBMN/KAP.30/B/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Bersifat penting dengan hal tindak lanjut atas kondisi lahan KLHK di Wongsorejo, Kab Banyuwangi,” tulis keterangan dalam surat. 

Surat yang ditujukan pada Camat Wongsorejo tersebut berisi sejumlah arahan dari KLHK di Jakarta terkait surat permohon sebelumnya dengan Nomor 3/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang penawaran pohon kapuk mati. 

Kades Bengkak, Mustain

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Koordinasi Melibatkan Dua Kepala Desa

“Terhadap keberadaan pohon kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH SEMAR sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan uang negara,” tulis keterangan pada pasal pertama. 

Sedangkan pada pasal ke-2 menjelaskan tentang persetujuan KLHK dalam penanganan musim petik buah kapuk 2024 untuk melakukan koordinasi dengan setiap kepala desa serta pemenuhan kontribusi pemasukan uang negara. 

“Pelaksanaan kegiatan pada lahan KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi agar tetap dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar lahan,” jelas lanjutan dalam klausul pasal 3. 

Kades Alasbuluh, Abu Soleh Said

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Tembusan Surat Pada Beberapa Pihak

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620721 198703 1 001 dan dilengkapi dengan stempel basah. 

“Tembusan 1. Sekretarís Jenderal; 2. Forkompimka Wongsorejo, Kab. Banyuwangi; 3. Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Tukar Menukar BMN; 4. Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi,” jlentreh pihak-pihak yang mendapatkan tembusan dari terbitnya surat izin penebangan tersebut. 

Sejumlah pihak menilai, dokumen inilah yang dijadikan dasar oleh pelaku pembalakan liar pohon kapuk untuk memuluskan aksinya. 

J alias R tertangkap tangan staf KLHK di lokasi pembalakan liar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

J alias R Mengaku Hanya Orang Suruhan As'ad

Dalam kesempatan yang berbeda, terduga otak pelaku pembalakan liar pohon kapuk J alias R mengaku pihak As’ad lah yang berinisiatif melibatkannya 

“Saya yang didatangi As’ad yang bertanya tentang penjualan kayu kapuk dan buah kapuk karena ini memang bidang saya. Jadi bukan saya yang mendatangi,” aku J alias R saat tertangkap tangan staf utusan KLHK di lokasi pembalakan liar pohon kapuk Desa Alasbuluh. Selasa, 18 Maret 2025. 

Dalam penegasannya. J alias R juga mengaku hanyalah orang lapangan yang disuruh As’ad untuk melakukan pemotongan pohon kapuk di lahan milik KLHK.