Diduga Curang, KPU Jember Laporkan PPK dan PPS ke Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Diduga melakukan kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Bawaslu.
Dugaan kecurangan itu diketahui terjadi di dua TPS di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan ditemukan formulir C hasil dihapus menggunakan Tipe-X.
Setelah KPU Jember melakukan penelusuran, ternyata formulir C hasil berbeda dengan formulir C yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi mengatakan, perubahan tersebut terjadi pada perolehan suara caleg DPRD Jember.
Dimana salah satu caleg yang berdasarkan formulir c plano TPS memperoleh 1 suara, berubah menjadi 10 suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.
KPU Jember lapor Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Kemudian juga ditemukan suara caleg yang tidak mendapatkan suara sama sekali, pada saat rekapitulasi di tingkat PPK berubah menjadi 10 suara.
Hanafi menyampaikan, atas temuan itu KPU Jember telah memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan formulir c hasil sebelum diubah. Hanafi menilai, tindakan pelanggaran telah terjadi, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Setelah mengumpulkan alat bukti berupa foto formulir c hasil sebelum dan pasca diubah, KPU Jember melaporkan 3 PPS dan 5 PPK.
“Mereka yang bertanggung jawab, mulai dari penghitungan suara di TPS, pergeseran logistik dari PPS ke PPK,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Untuk proses selanjutnya, Hanafi menyatakan jika hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk menindak lanjuti.
Sedangkan, Staf Bagian Pelanggaran Bawaslu Jember, Saiful Rahman menambahkan, jika dugaan pelanggaran itu sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner," imbuhnya.