Diduga Curang, KPU Jember Laporkan PPK dan PPS ke Bawaslu

KPU Jember lapor Bawaslu
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Diduga melakukan kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Bawaslu

img_title World Kids x Pets Carnival JFC di Jember, Tumbuhkan Kreativitas Anak dan Cinta Hewan

Dugaan kecurangan itu diketahui terjadi di dua TPS di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan ditemukan formulir C hasil dihapus menggunakan Tipe-X. 

Setelah KPU Jember melakukan penelusuran, ternyata formulir C hasil berbeda dengan formulir C yang diunggah di aplikasi Sirekap. 

img_title Hilirisasi Jagung Diperkuat, Pemkab Jember Gandeng UKRI dan Kementerian

Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi mengatakan, perubahan tersebut terjadi pada perolehan suara caleg DPRD Jember

Dimana salah satu caleg yang berdasarkan formulir c plano TPS memperoleh 1 suara, berubah menjadi 10 suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.

img_title KASAU Hadiri Panen Raya Tebu di Jember, Tegaskan Dukungan Target Swasembada Gula Nasional

KPU Jember lapor Bawaslu

Photo :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Kemudian juga ditemukan suara caleg yang tidak mendapatkan suara sama sekali, pada saat rekapitulasi di tingkat PPK berubah menjadi 10 suara. 

Hanafi menyampaikan, atas temuan itu KPU Jember telah memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan formulir c hasil sebelum diubah. Hanafi menilai, tindakan pelanggaran telah terjadi, sehingga perlu ditindaklanjuti.

Setelah mengumpulkan alat bukti berupa foto formulir c hasil sebelum dan pasca diubah, KPU Jember melaporkan 3 PPS dan 5 PPK.

“Mereka yang bertanggung jawab, mulai dari penghitungan suara di TPS, pergeseran logistik dari PPS ke PPK,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.

Untuk proses selanjutnya, Hanafi menyatakan jika hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk menindak lanjuti. 

Sedangkan, Staf Bagian Pelanggaran Bawaslu Jember, Saiful Rahman menambahkan, jika dugaan pelanggaran itu sudah memenuhi syarat formil dan materil. 

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner," imbuhnya.