Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Aksi pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata dilakukan secara sistematis. Pengajuan dokumen secara resmi telah dilakukan oleh pihak terkait dan berikut kronologis pengajuan dokumen selengkapnya. 

Warga Miskin di Plampangrejo Banyuwangi Meratap, BLT Enam Bulan Tak Kunjung Cair

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Bermula dari datangnya surat penawaran untuk pemanfaatan pohon kapuk mati di lahan milik KLHK yang berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dana BLT Desa Plampangrejo 6 Bulan Tak Disalurkan, Bendahara Akui Desa Alami Defisit

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Surat penawaran dari Lembaga Bantuan Innvestasi Hukum (LBIH) Semar yang beralamat di Wongsorejo tersebut ditujukan pada Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah sebagai Ketua Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK. 

Hujan Tak Halangi Warga Wongsorejo untuk Nyekar Jelang Lebaran

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Total Pembayaran Mencapai Kayu Kapuk Mati Mencapai Rp 62.750.000,-

“Bersama ini kami LBIH Semar memberitahukan bahwa di lahan kapuk milik Kementerian KLHk di Jakarta yang terletak di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi terdapat beberapa pohon yang sudah sudah dalam kondisi mati sebagai mana gambar terlampir, hasil penghitungan yang kami lakukan kurang lebih terdapat 251 pohon,” tulis surat penawaran dengan nomor 002/VI/LBIH/2024. 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dalam surat penawaran tersebut juga telah dihitung dengan jelas, berapa besaran harga pohon kapuk yang mati setelah dilakukan penebangan. 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Senilai Rp 250.000 per pohon. Sehingga kalkulasinya sejumlah 251 pohon x Rp 250.000 = Rp 62.750.000 sekaligus kami bersedia apabila ditunjuk untuk melakukan penanaman kembali pohon kapuk baru dititik lokasi pohon mati tersebut,” terang informasi dalam surat penawaran tertanggal 27 Juni 2024. 

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

LBIH Semar Ditunjuk Pengelola Lahan KLHK

Kemudian surat penawaran tersebut disikapi dengan keluarnya surat penawaran pohon kapuk yang mati oleh Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah pada KLHK di Jakarta dengan tertanggal 29 Juli 2024. 

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Untuk penanganan pohon kapuk yang mati, Tim pengaman asset KLHK menyetujui dan menyepakati usulan dari LBIH Semar untuk melakukan proses penebangan dan reboisasi serta menunggu surat persetujuan dan rekomendasi dari KLHK Jakarta,” informasi dari surat lanjutan yang ditandang tangani Camat Wongsorejo,  Ahmad Nuril Falah tersebut. 

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dalam surat terusan tersebut juga dicantumkan penjelasan terkait pemanfaatan buah kapuk pada musim petik 2024. 

Surat Penunjukkan Hanya Berlaku 3 Hari

Berdasarkan surat pengajuan tersebut, Sekretariat Jendral KLHK di Jakarta kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Plt Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620721 198703 1 001. 

KLHK batalkan surat penunjukan langsung ke LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Terhadap keberadaan kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH Semar sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan negara,” tulis perintah dalam surat izin penebangan tersebut. 

KLHK batalkan surat penunjukan langsung ke LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Namun selang 3 hari kemudian, surat tertanggal 12 Agustus 2024 langsung dianulir alias dibatalkan dengan keluarnya surat baru tertanggal 15 Agustus 2024. 

KLHK tunjuk dua Kades kelola lahan KLHK di Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo Dilarang Dikelola!

“Menyusul surat kami nomor S.114/ROUM/PBMN/KAP.3.0/B/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pengembangan hutan multiguna di Sidomulyo Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi bersama ini kami sampaikan pada saudara bahwa terhadap rencana penanganan pohon kapuk yang mati (penebangan dan reboisasi) dan penanganan musim petik buah kapuk 2024 untuk sementara ditunda dan untuk tidak melakukan kegiatan terhadap pohon kapuk sebagaimana dimaksud sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” terang informasi dalam surat pencabutan izin tersebut. 

Dengan keluarnya surat pencabutan izin tersebut, tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwang, Jawa Timur ini tidak mengantongi rekomendasi dari KLHK di Jakarta. 

KLHK tunjuk dua Kades kelola lahan KLHK di Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

KLHK Tunjuk Dua Kades Kelola Lahan KLHK

KLHK kemudian mengeluarkan surat lanjutan pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan mengubah penunjukan langsung pihak yang bertannggung jawab pada pengelolaan panen buah kapuk serta penanganan pohon kapuk yang mati. 

Pada penunjukan langsung kali ini, KLHK meminta Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah untuk memerintahkan Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala Desa Bengkak sebagai pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan lahan KLHK di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

KLHK tunjuk dua Kades kelola lahan KLHK di Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dengan terbitnya surat diakhir bulan Agustus 2024 tersebut, penanggung jawab utama pengelolaan lahan KLHK sudah beralih secara resmi pada Kades Alasbuluh dan Kades Bengkak.