Kasus Korupsi BTS, Menteri dari NasDem Johnny G Plate Jadi Tersangka Kejagung
- viva.co.id
Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) menjerat Menteri NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu, 17 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil 6 orang saksi, satu di antaranya Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Menteri dari NasDem selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kejagung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022, yakni AAL.