1,6 Ton Miras Sitaan Dihancurkan Polresta Banyuwangi
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak total 1,6 ton minuman keras (miras) sitaan Polresta Banyuwangi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan slender atau mesin penggilas.
Jumlah tersebut terbagi dalam ribuan botol dalam berbagai ukuran, di antaranya barang bukti miras hasil sitaan pabrikan kisaran 1.371 botol.
“Untuk jenis arak atau tuak ada 916 botol kecil dan 117 botol besar,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pada Banyuwangi.viva.co.id.
Apabila ditotal, terdapat 2.404 botol miras yang diamankan Polresta Banyuwangi untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mewanti-wanti untuk tak menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan.
“Kita sudah memberikan sosialisasi terkait surat edaran tersebut sejak sebelum bulan Ramadhan pada seluruh toko yang menjual minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar.
Lewat patroli yang rutin digelar oleh aparat gabungan, seluruh toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol akan langsung mendapat teguran dari satuan penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
Sanksi yang dikenakan kepada penjual yang masih nekat berjualan pun beragam, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.