Berasa Rumah Sendiri, Residivis Curanmor 8 Kali Dipenjara

Aksi residivis di Jember berakhir ditangan polisi
Sumber :
  • Sugianto/VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Sudah 8 kali masuk penjara, tidak membuat kapok AH (53) warga Dusun Jatisari, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

105 Calon Polisi di Situbondo Dinyatakan Lulus Rikmin

Dimana aksinya bersama JN (47) warga Lingkungan Sumbersalak, Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, kini berakhir ditangan polisi

Keduanya ditangkap bersama kedua orang yang diduga penadah sepeda motor, yang hasil curian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jember.

Wasit Indonesia vs Korea Selatan Diburu Warganet, Ada Apa?

Menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam press conference di kantornya, dari 21 TKP diamankan barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor atau roda dua. 

"Dari 4 terduga pelaku yang diamankan, dua pelaku utama inisial AH dan JN. Ada juga dua orang penadah hasil kejahatan, HR dan IM," katanya, Rabu 17 April 2024.

Merinding! Indonesia Menang, Penonton Nyanyikan Lagu Garuda di Dadaku

Informasi didapat, HR (44) warga Dusun Tegalan, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo dan IM (45) warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. 

Terungkapnya komplotan ini, setelah melakukan hasil pendalaman tiga LP (Laporan Polisi) di wilayah Kecamatan Kalisat. 

Halaman Selanjutnya
img_title