Berasa Rumah Sendiri, Residivis Curanmor 8 Kali Dipenjara
- Sugianto/VIVA Banyuwangi
"Dua orang pelaku utama merupakan residivis, AH kurang lebih 8 kali masuk Lapas atau di penjara, sedangkan JN sudah tiga kali masuk Lapas atau di penjara dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, jika kedua terduga pelaku utama sempat ditemukan barang bukti senjata tajam, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
"Tersangka pernah melakukan curas, karena membawa senjata tajam. Kemungkinan besar, pernah juga pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Polres Jember terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan lainnya yang ada di Jember.
Kedua tersangka pelaku utama akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dan 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Sedangkan kedua penadah, dijerat pasal 480 ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat (2) KUHP dan 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo 56 ayat (2) KUHP serta pasal 480 ke 1, 2 KUHP.