Jurnalis Trans Media Laporkan Security GM Plaza ke Polisi Karena Diintimidasi

Jurnalis Trans Media korban intimidasi Security GM Plaza
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pj Bupati Lumajang: Belanja Pegawai Hingga Tahun 2027 Aman

Hal ini yang terjadi kepada jurnalis TransMedia, Nur Hadi Wicaksono, saat meliput peristiwa kebakaran mall terbesar di kota Lumajang, Graha Mulia (GM) Plaza, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Selasa 23 April 2024.

Menurut Nur Hadi, dengan adanya peristiwa tersebut, dirinya dihalangi oleh dua orang petugas sekuriti GM Plaza, dalam pengambilan video dan permintaan wawancara kepada pihak yang berwewenang.

Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut

"Saya berada di luar batas garis polisi, untuk mengambil gambar dan menunggu wawancara petugas yang berwewenang, namun ada menghalangan dari pihak sekuriti GM Plaza," ujarnya pada Banyuwangi.viva.co.id.

Menurut Nur Hadi, pelarangan pengambilan video tersebut tidak ada kontak fisik dari kedua petugas sekuriti GM Plaza.

Terancam Bangkrut, Lumajang Posisi “Top Scorer” Dalam Belanja Pegawai

"Kalau kontak fisik tidak ada, namun untuk menghapus video rekaman yang sudah saya ambil oleh kedua sekuriti tersebut," tambahnya.

Atas kejadian yang tidak menyenangkan ini, Nur Hadi melaporkan ke Polres Lumajang, karena kinerja wartawan sudah diatur dalam UU Pers.

Halaman Selanjutnya
img_title