Polresta Banyuwangi Rilis Pelaku Pengeroyokan Pendekar Pagar Nusa, Ini Peran 5 Tersangka

Polresta Banyuwangi rilis tersangka pengeroyokan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Polresta Banyuwangi merilis 5 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang anggota perguruan silat Pagar Nusa berinisial AYP meninggal dunia. 

105 Calon Polisi di Situbondo Dinyatakan Lulus Rikmin

Mereka di antaranya adalah pelaku utama yaitu MRIP pria berusia 27 tahun yang merupakan warga Dusun Sumberluhur RT 3 RW 1 Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo. 

“Berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan berulang kali ke bagian wajah korban,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan. 

Bupati Ipuk: Kami Siapkan Instrumen Pendidikan Agama Dari PAUD Hingga Universitas

Selain itu, tersangka lain yang diamankan karena turut serta dalam pengeroyokan adalah MDA berusia 43 tahun yang melakukan pemukulan dan sempat mengacungkan senjata tajam yaitu sabit kepada korban. 

Kemudian MBP dan MRNS yang sama-sama pria berusia 18 tahun yang melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah AYP, serta AE pria 21 tahun yang memukul bagian wajah sebanyak 4 kali serta menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban AYP. 

Informasi Penting Untuk Orang Tua yang Anaknya Baru Belajar Naik Motor

Dalam rilis tersangka tersebut, polisi turut membeberkan barang bukti terjadinya pengeroyokan, mulai dari beberapa potong baju, telepon genggam, sabit, hingga CCTV.  

“Diancam paling lama 12 tahun penjara,” ungkap wakapolresta. 

Halaman Selanjutnya
img_title