Promosi Situs Judi Online, Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi –Seorang selebgram Bireuen benisial UK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen atas tindak pidana cyber UU ITE pada Kamis 25 April 2024.
“UK ditahan atas kasus dugaan tindak pidana cyber UU ITE, dimana pelaku telah mengiklankan (endorse_red) situs judi online melalui akun instagram miliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalu Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., M.H dalam siaran pers yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Jum’at 26 April 2024.
Kasi Intelijen, Abdi Fikri menyebutkan, tersangka UK diserahkan oleh penyidik Polda Aceh beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.
“Pada 16 Agustus 2023, tersangka menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp untuk melakukan postingan salah satu situs judi online,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.
Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran sebesar Rp 3. 5 juta untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram pelaku.
“Tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari,” sebut Kasi Intelijen, Abdi Fikri.
Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, pada Selasa 19 Desember 2023, tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.