Promosi Situs Judi Online, Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa
Jumat, 26 April 2024 - 17:38 WIB
Sumber :
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
“Ketika link tersebut diklik akan mengarah atau bisa mengakses situs judi online tersebut,” tambah Kasi Intelijen, Abdi Fikri.
Baca Juga :
Menjadi Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Tidak Mudah, Sugianto: 8 Tahun Menanti Tanpa Kepastian
Kasi Intelijen, Abdi Fikri menuturkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jaksa menahan tersangka UK di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan,” tutup Kasi Intelijen, Abdi Fikri.