PT KAI Daop 9 Jember: Perlintasan Kereta Api Liar Segera Dinormalisasi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Banyaknya jumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Lumajang, PT KAI Daop 9 Jember, mempunyai keinginan untuk melakukan normalisasi terhadap perlintasan sebidang tersebut.
Hal ini diungkapkan Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, ketika ditanyai Banyuwangi.viva.co.id, Rabu 8 Mei 2024.
“Sepakat. Normalisasi perlintasan liar yang tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” katanya.
Hanya saja, dikatakan Cahyo, ada beberapa pihak yang perlu sejalan sefrekuensi agar, PT KAI tidak melampaui kewenangan.
“Siap akan kami asess dan mapping kembali,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan soal banyaknya jumlah perlintasan sebidang yang masih ada hingga saat ini, khusus di Kabupaten Lumajang, total perlintasan sebanyak 36 lokasi. Yang terjaga sebanyak 13 lokasi, maksudnya 11 dijaga PT KAI, 1 dijaga Pemda/Dishub, 1 dijaga swadaya masyarakat.
“Yang tidak terjaga sebanyak 23 lokasi, ini khusus di Kabupaten Lumajang saja,” imbuhnya.