PT KAI Daop 9 Jember: Perlintasan Kereta Api Liar Segera Dinormalisasi
“Dari 303 perlintasan sebidang, sebanyak 166 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, Swasta dan swadaya masyarakat. Sedangkan sisanya 137 lokasi tidak terjaga dan liar,” imbuhnya.
Banyaknya perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan juga panjangnya wilayah kerja, KAI Daop 9 Jember memerlukan dukungan semua stakeholders terkait untuk turut menjaga agar kejadian di perlintasan sebidang tidak terus terulang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama. Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud.
“Unsur yang penting dalam terciptanya keselamatan lalu lintas di perliintasan sebidang adalah masyarakat selaku pengguna jalan untuk lebih sadar dan tertib mengikuti aturan berkendara di perlintasan sebidang,” katanya.
Aturan berkendara pada perlintasan sebidang itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.