HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang, terus bergerak melakukan pendampingan kepada para Pelaku Usaha (PU) mendekati Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 mendatang.
Dengan adanya himbauan pemerintah yang bakal mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal, Kantor Cabang (KC) HCCM Kabupaten Lumajang, melakukan pendampingan memberikan sosialisasi sekaligus pengurusannya.
Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KC HCCM Lumajang, Fahturohman, kepada media ini menyampaikan jika dirinya masih terus melakukan sosialisasi beserta penginputan data dari Pelaku Usaha (PU) di tempat produksinya masing-masing.
“Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 mendatang, di mana UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut,” ungkap Fahtur pada Banyuwangi.viv.co.id, Senin 13 Mei 2024.
Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima, yang khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman, diwajibkan mengurus sertifikat halal.
“Supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, HCCM siap mendampingi PU dengan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI,” ungkap mahasiswa ITB WidyaGama Lumajang ini.
Untuk mendaftar, dikatakan Fahtur, PU bisa mengakses layanan 'SiHalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go, supaya PU dapat mempunyai akun sendiri.