HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Wajib Halal Oktober 2024
Sumber :

Hal ini juga ditegaskan Ketua Satgas Halal Kabupaten Lumajang, Mudhofar, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.

7 Keajaiban Alam yang Wajib Dikunjungi di Lumajang

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” urainya.

Pertama, kata Mudhofar, adalah kelompok produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” papar mantan Kasi Haji, Kemenag Kabupaten Lumajang ini.

Sanksi yang akan diberikan, dikatakan Mudhofar, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan ini, ditegaskan kembali, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Lumajang, Pesona Gunung Semeru: Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegasnya lagi.

Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), kata Mudhofar, harus benar-benar dimanfaatkan oleh PU, dan semoga sepanjang tahun 2024 ini, bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal PU melalui self declare (SD) masih mencukupi bagi PU di Kabupaten Lumajang.

Halaman Selanjutnya
img_title