Langgar Pasal 307 UU LLAJ, Truk ODOL Disanksi Tegas

truk ODOL
Sumber :
  • fuad/satlantas polres lumajang

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Kendaraan yang tidak sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tentang tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan, maka akan ditindak.

Puncak B29 Lumajang: Menikmati Keajaiban Negeri di Atas Awan

Personel Satlantas Polres Lumajang kembali melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap sejumlah truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di depan Kantor Unit Laka Lantas Polres Lumajang, Minggu 19 Mei 2024.

Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Air Terjun Tumpak Sewu: Keajaiban Tirai Air di Lereng Semeru

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Suwarno menegaskan, penindakan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

“Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi, para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya, 

Lumajang: Menyingkap Pesona Alam Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

Menurut Suwarno, Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain

"Muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi,” tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title