Langgar Pasal 307 UU LLAJ, Truk ODOL Disanksi Tegas

truk ODOL
Sumber :
  • fuad/satlantas polres lumajang

Kasat Lantas menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi pada saat membawa barang.

Awas, Ada Truk Bermuatan Tebu Terguling di Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi

"Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesuai dengan pasal 307 UU LLAJ tentang tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan," tegasnya.