Lantik PKD Mantan PPS PTDH, Bawaslu Bondowoso Diduga Hantam Aturanya Sendiri

Suasana pelantikan PKD
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), diduga menghantam aturan tentang pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).

Naas, Ayah dan Anaknya Tewas Terjebur Sungai Sampeyan Baru Bondowoso

Pasalnya, Bawaslu Bondowoso melantik salah seorang mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberhentikan secara tidak hormat menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Menurut penelusuran Banyuwangi.viva.co.id, anggota PKD tersebut bernama Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Seorang Pria Tewas Saat Berada di Alun-alun Bondowoso Karena ini

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut terjadi saat M. Naufal bertugas sebagai PPS di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

M. Naufal, terbukti melakukan kesalahan berupa ketidaknetralan hingga berujung pada sanksi pemecatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso. 

Korwil Cup I Sukses Dilaksanakan, Ini Dia Daftar Juaranya

Pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, nomor 771, Tahun 2024, Pemberian Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota PPS Desa Padasan atas nama M. Naufal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku pihaknya tidak mendengar atau mengetahui terkait salah seorang yang diterima PKD di Kecamatan Pujer, yang sebelumnya menjadi anggota PPS, kemudian dipecat oleh KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Bahkan, Nani menyangkal tidak ada regulasi atau aturan catatan bagi seseorang yang melarang menjadi PKD orang yang pernah dipecat dan terkena sanksi kode etik. 

"Kita tidak ada aturan untuk itu iya. Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada, pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," ungkap Nani, Senin 03 Juni 2024.

Menurut Nani, yang justru tidak boleh mendaftar PKD itu adalah Silon atau tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam struktural

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya. Kan di situ ada surat pernyataan bebas Silon atau namanya hanya dicatut," ujar Nani.

Kendati demikian, pernyataan Nani tersebut berbanding terbalik ketika merujuk pada peraturan Bawaslu tentang syarat-syarat pendaftaran PKD. 

Dimana, salah satu syarat pendaftaran PKD yakni, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.