Beredar Dua Surat Berbeda di Pengajuan Bacaleg PKB Banyuwangi
- Moh. Hasbi
Banyuwangi – Beredarnya dua surat pengajuan bakal Caleg (Bacaleg) yang berbeda, diduga kuat menjadi salah satu pemicu ditolaknya pengajuan berkas pendaftaran kepada KPU, Sabtu, 13 Mei 2023. Surat pengajuan tersebut tersebar luas di beberapa grup WhatsApp.
Hal tersebut terang di sampaikan Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini dalam press conference seusai penerimaan berkas dari beberapa partai di KPU.
“PKB, berkas pengajuan dinyatakan dikembalikan karena ada ketidaksesuaian nomor urut bacaleg. Surat persetujuan DPP pada aplikasi Silon dan dokumen fisik,” kata Dwi Anggraini, Sabtu (13/05/2023) sore.
Dari Surat Persetujuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Banyuwangi Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024, dengan Nomor Surat: 18420/DPP/01/V/2023. Dalam surat sebanyak 9 lembar tersebut semua Dapil mengalami perbedaan nomor urut.
Hal itu dapat terlihat secara gamblang dalam rekam layar ini:
Dapil 1
Dapil 2
Dapil 3
Dapil 4
Dapil 5
Dapil 6
Dapil 7
Dapil 8