Ngaku Jaksa, Seorang Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejari Probolinggo
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Diduga telah melakuan penipuan selama 3 tahun, seorang wanita anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Probolinggo. Dalam melakukan aksinya, wanita tersebut mengaku sebagai Jaksa.
Berakhir sudah sepak terjang AM setelah dibekuk di rumahnya oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Jumat, 21 Juni.2024.
Wanita anggota sebuah LSM tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sebelum ditangkap, AM sudah melakukan penipuan selama 3 tahun terakhir pada sejumlah masyarakat.
"AM mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan selama 3 tahun belakangan. Dan ternyata gadungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Pada korbannya, AM mengaku bertugas di Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak tahun 2021.
"Dan baru saja dipindah ke Kejaksaan Negeri Probolinggo," tutur Kapuspenkum Kejagung.