Rumah Kontrakan 28 WNA Cina Dikontrak Melalui Pihak Ketiga
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Rumah yang menjadi tempat penampungan 28 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut ternyata dikontrak melalui pihak ketiga. Sementara Kadus Setempat merasa tidak mengenal pemilik asli rumah itu.
Sebuah rumah yang terpasang garis polisi ini masih menjadi sudut perhatian warga yang melintas.
Rumah dengan pagar yang cukup tinggi tersebut, sebelumnya menjadi tempat penampungan 28 WNA Ilegal asal Cina.
Kini rumah di jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut masih tertutup rapat.
"Rumah kontrakan (yang menjadi penampungan) 28 WNA asal Cina tersebut ditempati dengan cara dikontrak melalui pihak ketiga," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.
Hasil pemeriksaan sementara, rumah tersebut dikontrak melalui orang lain dan bukan oleh mereka langsung.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan karena kaitannya dengan nama baik. Karena yang punya tidak mengetahuinya," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.