Kasus Korupsi PT Bogem Belum Selesai, Ini Tindakan Komisi II DPRD Bondowoso

Ilustrasi
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) memasuki babak baru. 

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan

Muncul pula istilah penanganan kasus dugaan korupsi PT Bogem jilid II. Selain itu, muncul desas desus salah satu tersangka sudah di SP3, walau pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso belum buka suara.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Andi Hermanto menilai, penanganan kasus korupsi PT Bogem sampai saat ini belum ada titik jelas.

Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Bondowoso, Apa yang Terjadi?

"Kami mempertanyakan terkait progres penanganan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perkopian tersebut pasca penanganan kasus PT Bogem jilid I," ungkap Andi, Kamis 4 Juli 2024.

Menurut Andi, sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan ratusan juta rupiah itu dari APBD Bondowoso itu masih belum tuntas.

Harapan Baru Energi Hijau Indonesia, Segera Beroperasi!

"Kasus yang terbaru atau Kasus Bogem jilid II, yang katanya Pemda dan direksi yang baru sudah dipanggil itu bagaimana kelanjutannya," tanya Andi.

Andi juga mendukung langkah langkah penegak hukum APH sesuai dengan aturan yang ada terkait dengan kasus korupsi PT Bogem.

Pihaknya pula mempertanyakan progres penanganan kasus Bogem jilid I. Sebab, kasus Bogem jilid II merupakan rentetan dari kasus yang pertama.

Andi menegaskan, Komisi II akan terus menyoroti perkembangan kasus korupsi BUMD yang bergerak di bidang perkopian tersebut.

"Dari awal terbongkarnya kasus itu sejak komisi II melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Bogem pad 2020. Kami menemukan kejanggalan belanja kopi sebanyak 18 ton," ujar Andi.

Saat itu, dalam Sidak tersebut Komisi II menemukan adanya harga pembelian barang yang dilakukan oleh para direksi PT. Bogem dinilai terlalu mahal dari harga pasaran.

"PT. Bogem membeli barang sekitar Rp.75 ribu. Padahal, harga di pasar itu lebih rendah," kata Andi.

Legislator PDIP itu menyampaikan, DPRD juga memiliki tugas melakukan pengawasan, sama dengan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi yang menjadi tupoksi legislatif.

Pengawasan itu dilakukan karena PT Bogem menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD. 

"Kalau tidak ada anggaran pemerintah kita tidak cawe cawe mengawasi PT Bogem, yang tidak punya hak DPRD itu mengadili," pungkas Andi.