Kakek Cabul Ditangkap Polisi, 7 Anak Jadi Korban
Jumat, 19 Juli 2024 - 12:19 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
"Tersangka mencium pipi, tangan dan kelamin korban dengan dalih sudah mandi atau belum," tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Baca Juga :
Kebakaran Hebat di Pasuruan, 250 Ton Kapuk dan 30 Ton Gaplek Hangus, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya dan dilanjutkan dengan lapor polisi.
"Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti," kata AKP Doni Meidianto.
Baca Juga :
Pembawa Acara TV Jang Sung-kyu Menyangkal Mengabaikan Pelecehan Di Tempat Kerja Terhadap Mendiang Oh Yoanna
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto
Photo :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa pakaian korban, baju tersangka dan sepeda angin milik korban.
"Pengakuan tersangka sudah 3-4 bulan melakukan aksinya," jelas AKP Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Halaman Selanjutnya
Ancaman hukuman maksimal akibat perbuatan tersangka akan diganjar dengan 15 tahun penjara.