PSHT Serang Polisi di Jember, Kapolres: 22 Orang Sudah Kami Amankan
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Pengamanan anggota PSHT Jember oleh Polisi dilakukan pasca deadline yang diberikan Polisi.
"Harap menyerahkan diri pada Polisi dalam waktu 1x24 jam atau kami akan lakukan tindakan tegas dan terukir," kecam Kapolres Jember.
Pernyataan tegas Kapolres Jember tersebut menyusul adanya penyerangan anggota PSHT Jember pada Aipda Parwanto Indrajaya.
Korban merupakan anggota Polsek Kaliwates yang dikeroyok anggota PSHT Jember saat melarang aksi blokade jalan raya. Senin 22 Juli 2024.
Massa dari PSHT Jember juga berusaha menyerang anggota polisi lain yang ada di dalam mobil dinas dengan cara melakukan pelemparan batu.
Akibat peristiwa tersebut, Aipda Parwanto Indrajaya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di wajah dan disekujur badan.
Mobil dinas Polsek Kaliwates juga rusak parah akibat lemparan massa anggota PSHT Jember.