Empat Raperda Baru Jadi Prioritas Pembahasan DPRD Banyuwangi di Triwulan Kedua 2023

Sofiandi Susiadi
Sumber :

Banyuwangi – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) baru menjadi prioritas pembahasan DPRD Banyuwangi di triwulan kedua tahun 2023.

Batas Akhir Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 30 Juli, Ada yang Belum Menyerahkan

Sebelum ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah menginventarisir sejumlah raperda untuk dilakukan pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, empat raperda yang menjadi prioritas tersebut antara lain, Raperdaa tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.

Diminta Segera Terbitkan Perbup Mall Pelayanan Publik, Begini Tanggapan PJ Bupati Bondowoso

Ketiga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembentukan raperda ini akan disesuaikan dengan Undang-undang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 8/20112 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi tahun 2012-2032.

Pemkab Bondowoso Bersama DPRD Setujui Raperda Bakum

Dalam pembahasan raperda yang akan dibentuk ini, untuk memaksimalkan kerja-kerja legislasi. Agar jangan sampai ada jarak waktu yang dapat menghambat capaian produk hukum regulasi daerah.

“Itu nantinya bisa menjadi payung hukum untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi,” ujar Sofi -sapaannya, dikutip Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, Bapemperda, kata dia, juga melakukan koordinasi dengan eksekutif dalam menyelesaikan administrasi sejumlah raperda kepada Kanwil KemenkumHAM Jatim sebelum dijadwal pada rapat paripurna.

“Pekan depan kita rapat internal Bapemperda, kita ambil minimal 2 raperda dan maksimal 4 raperda untuk dibahas pada triwulan kedua ini,” kata politisi Golkar ini.