SIM Keliling Banyuwangi: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Cepat

Ayo manfaatkan fasilitas SIM Keliling
Sumber :
  • Dok. Humas Polri/ VIVA Banyuwangi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar

Bahas Ketahanan Pangan Bareng Menko Zulhas, Bupati Ipuk Sebut Pentingnya Regenerasi Sektor Pertanian

- SIM asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar

- Surat keterangan sehat dari dokter

Serentak! Banyuwangi Berbagi Sasar Seluruh Warga Pra-Sejahtera

- Surat hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Wujudkan Good Governance, Pemkab Banyuwangi Lanjutkan Kerjasama Hukum dengan Kejari Banyuwangi

Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Halaman Selanjutnya
img_title