SIM Keliling Banyuwangi: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:31 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polri/ VIVA Banyuwangi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
Baca Juga :
Bahas Ketahanan Pangan Bareng Menko Zulhas, Bupati Ipuk Sebut Pentingnya Regenerasi Sektor Pertanian
- SIM asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga :
Wujudkan Good Governance, Pemkab Banyuwangi Lanjutkan Kerjasama Hukum dengan Kejari Banyuwangi
Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Halaman Selanjutnya
Jadwal SIM Keliling Terbaru