Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Perspektif DPR RI

Komisi X kecam aturan alat kontrasepsi di pelajar
Sumber :
  • Dok. DPR RI/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan pelajar.

Sarapan Anti Ribet untuk Anak Sekolah

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan kebijakan tersebut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Faqih berpendapat bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

5 Anime Komedi Romantis yang Bikin Baper dan Ngakak Sekaligus

"Peraturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar.

SMAN 4 Pasuruan Deklarasikan Anti-Bullying: Bentuk Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?" ujarnya.

Faqih melanjutkan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

Halaman Selanjutnya
img_title