Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Perspektif DPR RI
- Dok. DPR RI/ VIVA Banyuwangi
"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.
Lebih lanjut, Faqih menekankan pentingnya pendampingan dan konseling bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
"Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya," tutur Faqih.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.