Maraknya Pernikahan Siri di Probolinggo, 25 Pasangan Ajukan Penetapan Asal-Usul Anak
- Istimewa
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Fenomena pernikahan siri masih cukup marak terjadi di Kota Probolinggo. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan penetapan asal-usul anak yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.
"Sejak awal tahun hingga Agustus ini, kami telah menerima 25 permohonan penetapan asal-usul anak," ungkap Mohamad Arif Fauzi, Panitera PA Probolinggo.
"Sebagian besar dari permohonan ini telah kami kabulkan," imbuhnya.
Humam Fairuzy, Panitera Muda Gugatan PA Probolinggo, menjelaskan bahwa pernikahan siri masih dianggap sebagai solusi bagi sebagian masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
"Mereka beranggapan bahwa menikah siri adalah cara yang lebih mudah dan cepat untuk menghindari zina," jelasnya.
Namun, Humam menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat di KUA.
"Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki akta kelahiran yang sah," ujarnya.
Padahal, akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan anak di masa depan, seperti mendaftar sekolah, mengurus paspor, dan sebagainya.
"Banyak orang tua yang baru menyadari pentingnya akta kelahiran setelah anak mereka membutuhkannya," tambah Humam.
Sosialisasi Pentingnya Pernikahan Resmi
Menyadari pentingnya masalah ini, PA Probolinggo secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menikah secara resmi.
"Kami sering melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan, bekerja sama dengan pemerintah setempat," kata Humam.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya memberikan status hukum yang jelas bagi anak-anak mereka.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa pernikahan yang sah adalah bentuk perlindungan terbaik bagi anak," tegas Humam.
Faktor Penyebab Pernikahan Siri
Beberapa faktor yang menyebabkan masih maraknya pernikahan siri di Probolinggo antara lain:
- Kurangnya pengetahuan hukum: Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang hukum perkawinan dan akibat hukum dari pernikahan siri.
'Tekanan sosial: Adanya tekanan sosial atau stigma negatif terhadap perempuan yang belum menikah di usia tertentu dapat mendorong mereka untuk memilih menikah siri.
- Faktor ekonomi: Pernikahan siri dianggap sebagai solusi yang lebih murah dibandingkan dengan pernikahan resmi.