Kapolres Bogor: Penganiayaan KDRT oleh Armor Toreador Bukan yang Pertama, Anak-anak Trauma

Kasus penganiayaa terhadap Cut Intan Nabila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA Banyuwangi –  Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya dan anak-anaknya bukanlah kejadian pertama. Hasil penyelidikan sementara, yang diawasi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan lebih dari lima kali sejak pernikahan mereka. Tragisnya, penganiayaan ini telah menimbulkan trauma pada kedua anak mereka.

"Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh kementerian PPA bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali. Dari semenjak dia menikah, bisa jadi lebih dari lima kali," ungkap Rio Wahyu.

Bukti Kuat Jerat Tersangka

Status Siaga Gunung Marapi: Peningkatan Aktivitas Erupsi di Sumatera Barat, Waspadai Dampaknya!

Polisi telah mengantongi tiga barang bukti kuat untuk menjerat Armor Toreador. Pertama, dokumen pernikahan antara pelaku dan korban. Kedua, flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial, yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut. Ketiga, tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan kekerasan terhadap ibu dan balita.

"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan dilaksanakan sebagian tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Terkuak! Misteri Batu Megalith Samofokara: Warisan Kuno Nusantara yang Memukau Dunia

Atas perbuatannya, Armor Toreador terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, serta pasal penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ini hasil kordinasi kami dengan ibu ibu kementerian PPA. Kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Penyelidikan Hati-hati dengan Fokus pada Perlindungan Korban

Kapolres Bogor menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat korban adalah perempuan dan anak-anak. Seluruh penyidik yang menangani kasus ini adalah perempuan dari unit PPA. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini agar dapat memberikan pembelajaran dan menjadi cambuk bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya KDRT.

"Agar kami bisa memberikan pembelajar melalui penyelidikan kami yang kami buktikan sampai penuntutan dan sidang pengadilan kami pun akan hadir. Agar ini menjadi cambuk untuk masyarakat Indonesia," tegas Rio.

Dampak Psikologis pada Anak

Viral! Kedai Mie Ayam Legendaris di Pasuruan, Hanya Rp2.000 Per Porsi dan Rasa Tetap Juara!

Kasus ini juga menyoroti dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi saksi atau korban KDRT. Trauma yang dialami anak-anak akibat menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan mereka. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban KDRT.

Pentingnya Pencegahan dan Penanganan KDRT

Kasus KDRT yang menimpa Intan Nabila menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan KDRT secara komprehensif. KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan KDRT, termasuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.