Insiden Tawuran: Dua Anggota Geng di Pasuruan Ditangkap Usai Viral di Media Sosial

Dua pelaku tawuran diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Barang-barang ini kini telah diamankan di Polsek Purwosari sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Khofifah Indar Parawansa Intensifkan Kampanye, Gaet Dukungan dari Semua Kalangan

Selain itu, para pelaku juga terancam dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tantangan di media sosial yang bisa berujung pada kekerasan di dunia nyata.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Pengawasan terhadap aktivitas anak muda di media sosial menjadi sangat penting untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title