Insiden Tawuran: Dua Anggota Geng di Pasuruan Ditangkap Usai Viral di Media Sosial
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Barang-barang ini kini telah diamankan di Polsek Purwosari sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, para pelaku juga terancam dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tantangan di media sosial yang bisa berujung pada kekerasan di dunia nyata.
Pengawasan terhadap aktivitas anak muda di media sosial menjadi sangat penting untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.