Penemuan 21 Batang Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi: Muncul Dugaan Keterlibatan Pedagang Kayu Besar

Operasi gabungan temukan jati ilegal di lahan kosong
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 21 batang kayu jati gelondong dengan total volume sekitar 2.870 meter kubik.

Bupati Ipuk: Efektif Kurangi Paparan Gadget pada Anak

Kayu-kayu tersebut tersimpan di sebuah pekarangan kosong tanpa ada tanda kepemilikan atau identitas pelaku yang dapat mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu itu.

“Kayu yang kita temukan ini tidak memiliki tanda kepemilikan atau identitas pelaku yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu itu," ujar Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan, Giman.

Bupati Ipuk Serahkan Insentif untuk 14 Ribu Lebih Guru Ngaji

Kayu jati tersebut kemudian diamankan oleh pihak Perhutani dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan.

Tindakan ini diambil sebagai langkah pengamanan lebih lanjut sembari penyelidikan terus dilakukan oleh Polsek Purwoharjo untuk mengungkap asal-usul kayu dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan Kuat dan Penyelidikan Lanjutan

Semarak HUT ke-23 Partai Demokrat Banyuwangi: Penuh Kebersamaan, Dukungan Solid untuk Ipuk-Mujiono

Menurut laporan resmi dari KRPH Curahjati, yang memperkuat dugaan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani, penemuan ini menambah kekhawatiran akan maraknya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title