Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo
Selasa, 25 Maret 2025 - 05:00 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Aksi pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata dilakukan secara sistematis. Pengajuan dokumen secara resmi telah dilakukan oleh pihak terkait dan berikut kronologis pengajuan dokumen selengkapnya.
Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Photo :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Bermula dari datangnya surat penawaran untuk pemanfaatan pohon kapuk mati di lahan milik KLHK yang berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Photo :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Surat penawaran dari Lembaga Bantuan Innvestasi Hukum (LBIH) Semar yang beralamat di Wongsorejo tersebut ditujukan pada Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah sebagai Ketua Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK.
Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo
Photo :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Total Pembayaran Mencapai Kayu Kapuk Mati Mencapai Rp 62.750.000,-
Halaman Selanjutnya
“Bersama ini kami LBIH Semar memberitahukan bahwa di lahan kapuk milik Kementerian KLHk di Jakarta yang terletak di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi terdapat beberapa pohon yang sudah sudah dalam kondisi mati sebagai mana gambar terlampir, hasil penghitungan yang kami lakukan kurang lebih terdapat 251 pohon,” tulis surat penawaran dengan nomor 002/VI/LBIH/2024.