Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Aksi pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata dilakukan secara sistematis. Pengajuan dokumen secara resmi telah dilakukan oleh pihak terkait dan berikut kronologis pengajuan dokumen selengkapnya. 

J Alias R Pecah Kongsi Dengan LBIH Semar Terkait Pembalakan Liar Pohon Kapuk di KLHK, Camat: Ribut di Ruang Kerja Saya!

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Bermula dari datangnya surat penawaran untuk pemanfaatan pohon kapuk mati di lahan milik KLHK yang berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

BPBD Banyuwangi Kirim Bantuan Material untuk Korban Kebakaran di Bajulmati

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Surat penawaran dari Lembaga Bantuan Innvestasi Hukum (LBIH) Semar yang beralamat di Wongsorejo tersebut ditujukan pada Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah sebagai Ketua Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK. 

Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Total Pembayaran Mencapai Kayu Kapuk Mati Mencapai Rp 62.750.000,-

Halaman Selanjutnya
img_title