Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
KLHK batalkan surat penunjukan langsung ke LBIH Semar
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Terhadap keberadaan kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH Semar sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan negara,” tulis perintah dalam surat izin penebangan tersebut.
KLHK batalkan surat penunjukan langsung ke LBIH Semar
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Namun selang 3 hari kemudian, surat tertanggal 12 Agustus 2024 langsung dianulir alias dibatalkan dengan keluarnya surat baru tertanggal 15 Agustus 2024.
KLHK tunjuk dua Kades kelola lahan KLHK di Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo Dilarang Dikelola!
“Menyusul surat kami nomor S.114/ROUM/PBMN/KAP.3.0/B/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pengembangan hutan multiguna di Sidomulyo Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi bersama ini kami sampaikan pada saudara bahwa terhadap rencana penanganan pohon kapuk yang mati (penebangan dan reboisasi) dan penanganan musim petik buah kapuk 2024 untuk sementara ditunda dan untuk tidak melakukan kegiatan terhadap pohon kapuk sebagaimana dimaksud sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” terang informasi dalam surat pencabutan izin tersebut.