K, Otak Pembalakan Liar Pohon Kapuk Menuding KLHK Tidak Berhak Lapor ke Penegak Hukum, K: Lahan Status Quo!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Terjadinya tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut ternyata disikapi oleh seorang otak pelaku pembalakan liar pohon kapuk, K. dalam penyataan sikapnya, K menganggap pihak KLHK tidak memiliki wewenang untuk melaporkan aksi pembalakan liar tersebut ke penegak hukum karena lahan KLHK tersebut masih berstatus quo.
“Lahan itu merupakan asset tukar guling antara pihak KLHK dengan Pertamina. Dan sampai sekarang ini masih belum selesai,” ujar K saat berbincang dengan Banyuwangi.viva.co.id beberapa waktu sebelumnya.
Lahan seluas 305,9 hektar yang berada di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut merupakan asset tukar guling dengan lahan yang berada di Banongan.
Satreskrim Polresta Banyuwangi
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Tidak Ada Laporan ke Polisi Hingga Saat ini!
Berdasarkan dokumen yang dimiliki K, hingga saat ini proses tukar guling ini tidak sepenuhnya selesai hingga status kepemilikan lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo ini dalam status quo.
Hal ini diperkuat belum adanya pelaporan secara resmi dari pihak KLHK ke penegak hukum terkait terjadinya pembalakan liar pohon kapuk.