Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Kemudian surat penawaran tersebut disikapi dengan keluarnya surat penawaran pohon kapuk yang mati oleh Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah pada KLHK di Jakarta dengan tertanggal 29 Juli 2024. 

Berbagai Atraksi Ritual Budaya Ramaikan Momen Libur Lebaran di Banyuwangi, Catat Tanggalnya

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Untuk penanganan pohon kapuk yang mati, Tim pengaman asset KLHK menyetujui dan menyepakati usulan dari LBIH Semar untuk melakukan proses penebangan dan reboisasi serta menunggu surat persetujuan dan rekomendasi dari KLHK Jakarta,” informasi dari surat lanjutan yang ditandang tangani Camat Wongsorejo,  Ahmad Nuril Falah tersebut. 

Tim Pengaman Aset Tanah Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo Dituntut Dibubarkan, Siapa Inisiatornya?

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dalam surat terusan tersebut juga dicantumkan penjelasan terkait pemanfaatan buah kapuk pada musim petik 2024. 

Surat Penunjukkan Hanya Berlaku 3 Hari

Hasil Panen Buah Kapuk Musim Panen 2024 Lahan KLHK di Kecamatan Wongsoejo Tidak Disetorkan, Pelanggaran?

Berdasarkan surat pengajuan tersebut, Sekretariat Jendral KLHK di Jakarta kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Plt Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620721 198703 1 001. 

Halaman Selanjutnya
img_title